Rechercher dans ce blog

Rabu, 28 Februari 2024

KPU Sebut PSU di Kuala Lumpur Masuk Kategori Luar Biasa, Ini Alasannya - Nasional Tempo

TEMPO.CO, JakartaKetua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, masuk kategori luar biasa karena jadwal pelaksanaannya melebihi batas waktu yang ditetapkan.

"Khusus untuk situasi yang pemungutan suara Kuala Lumpur, saya bicara batas waktunya dulu ya. Ini termasuk kategori yang luar biasa," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.

PSU di ibu kota Negeri Jiran itu prosesnya melebihi batas waktu pemungutan suara ulang seperti telah diatur, yaitu maksimal 10 hari setelah pemungutan suara 14 Februari 2024. Karena itu, kata Hasyim, banyak hal yang harus kembali dipersiapkan, mulai dari sisi logistik hingga upaya mengingatkan kembali para pemilih.

Jika rekomendasi atas PSU dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) itu disampaikan dalam waktu yang berdekatan, maka batas maksimal PSU akan habis.

"Yang sering kemudian kami mendapatkan problem dan kami komunikasikan antara KPU dan Bawaslu di antaranya gini, bagaimana bila rekomendasi (PSU) itu datangnya H-1 sebelum batas akhir," kata dia menjelaskan.

PSU yang melebihi batas waktu tidak hanya terjadi kali ini. Dalam beberapa kasus, PSU pernah dilakukan akibat pandemi Covid-19. Dalam kasus serupa, ketentuan perundang-undangan yang mengatur batas waktu maksimal PSU tidak berlaku.

"Itu sudah kita bicarakan dengan Bawaslu, bagaimana landasan hukum yang tetap untuk melaksanakan pemungutan suara yang melampaui batas waktu tersebut karena kan mulai dari pemutakhiran data pemilih," ujar Hasyim.

Scroll Untuk Melanjutkan

Tahapan pemilu di Kuala Lumpur bakal diulang sejalan dengan saran Bawaslu kepada KPU. KPU berharap dapat menyelesaikan PSU tepat waktu sebelum batas akhir rekap nasional dan penetapan hasil pemilu nasional pada 20 Maret 2024.

KPU dan Bawaslu sebelumnya sepakat tidak menghitung suara pemilih pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur karena integritas daftar pemilih dan akan melakukan pemutakhiran ulang daftar pemilih.

Hal itu karena dalam proses pendataan daftar pemilih pada 2023, dari total sekitar 490 ribu orang pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), lebih kurang hanya 12 persen pemilih yang dilakukan coklit dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Luar Negeri.

Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif hingga 18 orang sehingga pada hari pemungutan suara jumlah daftar pemilih khusus (DPK) di Kuala Lumpur membeludak hingga sekitar 50 persen.

Pilihan editor: Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025, KPK Belum Dilibatkan

Adblock test (Why?)


KPU Sebut PSU di Kuala Lumpur Masuk Kategori Luar Biasa, Ini Alasannya - Nasional Tempo
Ngelanjutin Artikel nya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta untuk AKP Ulil Ryanto - Tribunnews.com

[unable to retrieve full-text content] Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta untuk AKP Ulil Ryanto    Tribunnews.com Kenaikan Pangkat Luar ...