Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), kembali ke Rutan Bareskrim. Polisi menyebutkan Eliezer mendapatkan pengamanan tambahan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lain. Namun ada pengamanan tambahan dari LPSK," kata Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utomo saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/2/2023).
Eliezer sebenarnya telah dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana. Namun belum sehari, Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menceritakan mulanya Richard Eliezer sudah berada di Lapas Salemba pada Senin (27/2) pukul 14.30 WIB. Di sana, Eliezer melakukan registrasi serta pemeriksaan kesehatan dan asesmen.
"Berdasarkan koordinasi, kerja sama dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalani pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim," kata Rika dalam keterangannya, Selasa (28/2).
LPSK menyebut pemindahan tersebut merupakan hal wajar untuk mengantisipasi keamanan. Dia mengatakan LPSK lebih mudah melakukan pengawasan di Rutan Bareskrim.
"Tidak ada (tidak ada penyerangan), ini semua dilakukan untuk pencegahan dan antisipasi saja, alasan keamanan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
"Kalau memantau dan melindungi seseorang di lingkup lebih kecil kan bisa lebih maksimal. Sementara kalau di lapas kan jumlah orang juga jauh lebih banyak. Luasan wilayah juga lebih luas. Lebih baik mencegah," imbuhnya.
Lihat juga Video: Pengacara Kecewa Vonis Hendra: Eksekutornya Saja 1,5 Tahun
(haf/haf)Bareskrim: Eliezer Ditempatkan di Sel Biasa, Ada Pengamanan Tambahan LPSK - detikNews
Ngelanjutin Artikel nya